contoh penilaian ( Justifikasi ) PPK untuk tidak menggunakan epurchasing

KOP DINAS

 

PENILAIAN PPK

PENGGUNAAN METODE PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN E-PURCHASING

Nama Paket              :    Pembangunan ……………

Pagu                         :    Rp. ……………………………..,-

Metode Pemilihan   :    …Tender cepat/Tender/Pengadaan Langsung…….

Landasan Hukum :

  1. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (5) Pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik
  2. Pasal 50 ayat (5a) Pengecualian kewajiban pelaksanaan e-purchasing dalam hal:
  • tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, Lokasi dan/atau layanan.
  • berdasarkan pertimbangan efisien dan/atau efektif lebih jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing.

Justifikasi/Penilaian PPK  antara lain ( coret yang tidak sesuai )

  1. semua penyedia katalog, tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, Lokasi dan/atau layanan ( penjelasan / bukti terlampir) atau
  2. Harga pada katalog lebih mahal setelah negosiasi (bukti Capture/Screnshot aplikasi Katalog/ bukti terlampir)

Kesimpulan :

  1. ………………….tidak dapat memenuhi kebutuhan  atau lebih efisien dan/atau efektif dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing.
  2. PPK melakukan perubahan pada aplikasi SIRUP dengan merubah metode Pemilihan.

……., ………September 2026

Kuasa Pengguna Anggaran

selaku PPK

…………………………..

NIP. ……………………

mari ikuti webinafr zoom’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *