KOP DINAS
PENILAIAN PPK
PENGGUNAAN METODE PEMILIHAN PENYEDIA SELAIN E-PURCHASING
Nama Paket : Pembangunan ……………
Pagu : Rp. ……………………………..,-
Metode Pemilihan : …Tender cepat/Tender/Pengadaan Langsung…….
Landasan Hukum :
- Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 50 ayat (5) Pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik
- Pasal 50 ayat (5a) Pengecualian kewajiban pelaksanaan e-purchasing dalam hal:
- tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, Lokasi dan/atau layanan.
- berdasarkan pertimbangan efisien dan/atau efektif lebih jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing.
Justifikasi/Penilaian PPK antara lain ( coret yang tidak sesuai )
- semua penyedia katalog, tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, Lokasi dan/atau layanan ( penjelasan / bukti terlampir) atau
- Harga pada katalog lebih mahal setelah negosiasi (bukti Capture/Screnshot aplikasi Katalog/ bukti terlampir)
Kesimpulan :
- ………………….tidak dapat memenuhi kebutuhan atau lebih efisien dan/atau efektif dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing.
- PPK melakukan perubahan pada aplikasi SIRUP dengan merubah metode Pemilihan.
……., ………September 2026
Kuasa Pengguna Anggaran
selaku PPK
…………………………..
NIP. ……………………
mari ikuti webinafr zoom’

