LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Yth. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah
SURAT EDARAN
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
PERCEPATAN PEMENUHAN DAN OPTIMALISASI PENUGASAN PEJABAT FUNGSIONAL
PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
- LATAR BELAKANG
Pengadaan barang/jasa pemerintah (selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/ Jasa) mempunyai peran strategis dalam pelayanan publik, pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi. Untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang sesuai dengan prinsip dan dapat mewujudkan tujuan pengadaan, diperlukan kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PengadaanBarang/Jasa (PBJ) yang kompeten dan profesional.
SDM PBJ terdiri dari sumber daya pengelola fungsi PBJ, sumber daya perancang kebijakan dan sistem PBJ serta sumber daya pendukung ekosistem PBJ. Sumber daya pengelola fungsi PBJ merupakan SDM yang melaksanakan fungsi PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), diantaranya Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ).
Pasal 74A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan bahwa K/L/Pemda wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagai kelompok kerja pemilihan.
Selanjutnya, Pasal 74A ayat (3) mengatur bahwa Pengelola PBJ dapat ditugaskan
sebagai Pejabat Pengadaan (PP) dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membantu tugas Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perencanaan, pengelolaan kontrak, dan serah terima, melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai sumber daya pendukung ekosistem Pengadaan Barang/Jasa. Di dalam Pasal 74A ayat (8), Pengelola PBJ berkedudukan di UKPBJ.
Pengelola PBJ memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, dan adil. Dalam rangka memperoleh Pengelola PBJ yang memiliki kompetensi perencanaan PBJ, pemilihan PBJ, pengelolaan kontrak PBJ, dan pengelolaan PBJ secara swakelola termasuk memitigasi risiko pelaksanaan pengadaan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyiapkan program pengembangan kompetensi yang terstruktur dan sistematis. Saat ini pemenuhan pengelola PBJ belum memadai secara kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan
data bulan Juni 2026, dari kebutuhan sebanyak 19.064 (sembilan belas ribu enam puluh empat) orang, saat ini baru terdapat 11.221 (sebelas ribu dua ratus dua puluh satu) orang Pengelola PBJ atau sebesar 58,86% (lima puluh delapan koma delapan puluh enam persen).
Melalui Surat Edaran ini, diharapkan seluruh K/L/Pemda dapat melaksanakan percepatan pemenuhan Jabatan Fungsional (JF) Pengelola PBJ serta melakukan optimalisasi penugasan Pengelola PBJ agar pengadaan dilaksanakan oleh personel yang kompeten guna mewujudkan tujuan pengadaan yakni menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, meningkatkan peran pelaku usaha nasional, mendukung
pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian, meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, dan mendorong pemerataan ekonomi.
- MAKSUD DAN TUJUAN
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada K/L/Pemda guna melakukan percepatan pemenuhan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ (JF Pengelola PBJ) serta melakukan optimalisasi penugasan Pengelola PBJ dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Adapun tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk:
- mempercepat pemenuhan JF Pengelola PBJ;
- optimalisasi Pengelola PBJ sebagai PP dan PPK; dan
- mendorong dilakukannya pertimbangan kinerja pengadaan sebelum
melakukan mutasi Pengelola PBJ.
- RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam Surat Edaran ini:
- percepatan pemenuhan JF Pengelola PBJ melalui pengangkatan pertama,
2. perpindahan dari jabatan lain, dan/atau promosi; dan
3. optimalisasi Pengelola PBJ sebagai PP dan/atau PPK.
- DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 144);
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 318);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2
Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112).
- LANGKAH PERCEPATAN PEMENUHAN DAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Dalam rangka melakukan percepatan pemenuhan dan optimalisasi pengelolaan
JF Pengelola PBJ, K/L/Pemda dapat menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
- menyusun dan mengelola rencana aksi pemenuhan JF Pengelola PBJ pada
Sistem Informasi Rencana Aksi Pemenuhan JF Pengelola PBJ (SiRENAKSI);
- melakukan pengangkatan Pengelola PBJ melalui pengangkatan pertama Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), perpindahan dari jabatan lain, dan/atau promosi;
- mempertimbangkan keterisian JF Pengelola PBJ dalam hal adanya mutasi,
sebagai berikut:
1) persentase pemenuhan JF Pengelola PBJ telah lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari rekomendasi kebutuhan yang diterbitkan LKPP; dan
2) kinerja pengadaan, seperti Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan tingkat
kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
- menempatkan Pengelola PBJ di unit yang memiliki fungsi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- optimalisasi penugasan Pengelola PBJ sebagai PP dan/atau PPK;
- mengelola penugasan Pengelola PBJ berbasis beban kerja dan resiko
pengadaan secara efektif;
- melibatkan Pengelola PBJ dalam perencanaan strategis dan penyusunan
program dan anggaran melalui peningkatan peran kelembagaan unit yang
memiliki fungsi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- meningkatkan dan mengembangkan kapasitas Pengelola PBJ secara berkelanjutan;
- mengelola pengembangan dan pembinaan karier Pengelola PBJ; dan
- memberikan penghargaan bagi Pengelola PBJ yang berkinerja baik.
- PENUTUP
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di DKI JAKARTA
Pada tanggal 23 September 2026
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik
SARAH SADIQA
Tembusan Yth.:
- Pengguna Anggaran;
- Kuasa Pengguna Anggaran;
- Kepala Unit yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa (Kepala UKPBJ); dan
- Kepala Unit yang membidangi Kepegawaian/SDM.
IKUTI BIMTEK MS

