PENERIMA MANFAAT
Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2025
Pasal 8
(1) Peserta pemilihan yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa wajib melaporkan data pemilik manfaat dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk pengadaan yang tahap pengumuman/undangan sampai dengan 31 Oktober 2026, belum dilakukan proses evaluasi atas data pemilik manfaat;
- untuk pengadaan yang tahap pengumuman/undangan mulai 1 November 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dilakukan proses evaluasi atas data pemilik manfaat berdasarkan data yang tersedia pada sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya atau berdasarkan data yang diunggah oleh Penyedia pada aplikasi sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya; atau
- untuk pengadaan yang tahap pengumuman/undangan mulai 1 Januari 2027,
dilakukan proses evaluasi atas data pemilik manfaat berdasarkan data yang tersedia pada
sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.
(2) Peserta pemilihan yang data pemilik manfaatnya tidak tersedia/diunggah pada sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penawarannya digugurkan.
(3) Pokja Pemilihan menggugurkan peserta pemilihan yang memiliki kesamaan pemilik manfaat pada paket pengadaan yang sama.
.
SE LKPP 3 2026
Dalam hal fitur pada sistem pengadaan secara elektronik belum mengakomodasi ketentuan baru, contoh: penerapan segmentasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, *data pemilik manfaat,* serta penggunaan fitur Penunjukan Langsung untuk permintaan berulang (repeat order) maka
pengguna sistem pengadaan secara elektronik menyesuaikan penggunaan pada fitur yang tersedia sesuai Panduan Pengguna sistem pengadaan secara elektronik yang ditetapkan.
Mari hadiri bimtek


