Nov
03
PENERIMA MANFAAT di evaluasi di proses pengadaan
PENERIMA MANFAAT Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2025 Pasal 8 (1) Peserta pemilihan yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa wajib melaporkan data pemilik manfaat dengan ketentuan sebagai berikut: untuk pengadaan yang tahap pengumuman/undangan sampai dengan 31 Oktober 2026, belum dilakukan proses evaluasi Baca Lagi