KOP PUSKESMAS
( bahan materi dari Yefri Purnama Pemkab Kutai Kertanegara Kaltim)
ANALISA PENILAIAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN METODE NON E-PURCHASING
Nomor : ……………………………………
NAMA PROGRAM : Pemenuhan Upaya Kesehatan Masyarakat
NAMA PAKET : Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda 4 (empat)
PAGU ANGGARAN : Rp. 120.000.000
SUMBER DANA : APBD Kabupaten …..
SATUAN KERJA : Puskesmas …..
KODE RUP : …
TAHUN ANGGARAN : 2025
- LATAR BELAKANG ANALISA PENILAIAN
- Maksud dan Tujuan
- Maksud Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan perawatan rutin dan berkala yang dilakukan untuk menjaga kondisi kendaraan operasional agar tetap berfungsi optimal, aman, nyaman digunakan, dan memiliki masa pakai yang lebih lama, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan secara efektif
- Tujuan Pelaksanaan Kegiatan
Memastikan kelancaran operasional dan efisiensi kinerja pegawai, memperpanjang usia pakai kendaraan, mencegah kerusakan mendadak dan biaya perbaikan yang mahal, serta menjaga keselamatan pengguna dan menghindari risiko kecelakaan di jalan
- Dasar Hukum
- Pasal 5 huruf (g) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahaanya;
- Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahaanya; dan
- Pasal 50 ayat (5a) dan ayat (5b) Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Analisa Penilaian Pejabat Pembuat Komitmen
- Belum tersedianya pelaku usaha di daerah setempat di dalam E-Purchasing sehingga apabila dilaksanakan secara E-Purchasing maka harus dilakukan pemesanan kepada pelaku usaha dari luar;
- Harga produk yang tayang dalam E-Purchasing lebih tinggi dari harga produk pelaku usaha daerah setempat untuk jenis produk barang/jasa yang sama; ( terlampir data / screenshot/ foto dsb )
- Kebutuhan barang/jasa yang bersifat mendesak sehingga akan lebih efisiensi dari sisi waktu apabila dilaksanakan oleh pelaku usaha di daerah setempat ( identifikasi data pelakuk usaha setempat terlampir )
- KESIMPULAN HASIL ANALISIS PENILAIAN
- Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan tanpa melalui E-purchasing merujuk kepada Pasal 50 ayat ayat (5b) Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ;
- Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa dilaksanakan tanpa melalui E-purchasing berdasarkan penilaian Efisiensi dan efektifitas dari sisi waktu, biaya dan layanan; dan
- Optimalisasi peran pelaku usaha kecil yang ada di Lokasi setempat yang tidak tersedia dalam E-Purchasing dengan tetap menjamin kualitas dan kuantitas barang/jasa yang dibutuhkan serta tetap berpedoman pada prisip dan etika pengadaan barang/jas Pemerintah.
| ……,…………………………2025
Pejabat Pembuat Komitmen
……………………………………….. NIP. ………………………………….. |

