Konten Pembelajaran PBJ 2026

02 April 2026

Sehubungan dengan telah diundangkannya SE Deputi PPSDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerapan Kamus Kompetensi Teknis Dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa pada tanggal 30 Maret 2026 dan telah disesuaikannya perangkat pembelajaran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Kamus Kompetensi Teknis PBJ sesuai Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2023 dimaksud hanya diimplementasikan pada pelatihan Okupasi (PP, Pokja, PPK) dan Pelatihan PBJ Jenis Kompetensi tertentu Level 2, 3, dan 4. Sementara itu, pelatihan Penjenjangan JFPPBJ masih menggunakan Standard Kompetensi Teknis PBJ sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020.
2. Berdasarkan hal tersebut, terdapat penyesuaian konten pembelajaran. Perubahan ini, terbatas penyesuaian dengan Perpres 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2023. Saat ini Peraturan LKPP turunan Perpres 46 Tahun 2025 belum diundangkan, sehingga konten pembelajaran belum disesuaikan dengan peraturan dimaksud. Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan PBJ turunan Perpres 46 Tahun 2025, maka selanjutnya akan dilakukan penyesuaian kembali substansi konten pembelajaran.
3. Konten pembelajaran PBJ Level-2, Level-3 dan Level-4 sesuai dengan Kamus Kompetensi Teknis PBJ yang baru
4. LPPBJ agar menginformasikan kepada seluruh Fasilitator tetap, Manager of Training (MOT) danTraining Officer Course (TOC) yang terlibat dalam Pelatihan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah serta turut serta menyebarluaskan kepada peserta pelatihan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *