BOLEHKAH DALAM TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI MENYEBUT MEREK

Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi secara epurchasing dapat menyebut merek berdasar. Perpres PBJ nomor 46 tahun 2026. pasal 19 ayat 2

Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
d. barang/jasa dalam katalog elektronik;

Saran agar merek yang berkualitas

Bagaimana untuk pengadaan pekerjaan konstruksi secara tender, pengadaan langsung dan penunjukan langsung ?

Pasal 70E ayat (2) huruf b PP 14/2021:

“Spesifikasi bahan bangunan konstruksi dapat menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri.”

Saran agar merek yang berkualitas

===========================================

Mari hadiri bimtek di MSTC

Balikpapan

Yogya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *