Gejolak ini mempengaruhi kontrak yang sedang berjalan ?
Apakah dapat diperhitungkan sebagai keadaan kahar ?
Perlu konsultasi ke LKPP dan perhitungan perubahan harga kontrak perlu dengan BPKP
Mudjisantosa telah ikut memberi penjelasan pada tanggal 26 Mei 2026, sebagai narasumber di Jakarta.
Kantor anda perlu diskusi ini dengan Mudjisantosa ?
