CATATAN RINGAN TENTANG EPURCHASING MINI KOMPETISI PEKERJAAN KONSTRUKSI

Peraturan Epurchasing sekarang 17 September 2026, yaitu

  1. Peraturan LKPP nomor 2 tahun 2026

2. Kep LKPP 93 tahun 2025.

3.  MDK ditjen binkon 27 Agt 2026

( mohon apdet selalu mengenai peraturan, mungkin bisa ada peraturan baru)

Yang dievaluasi manual di e-purchasing minkom pekerjaan konstruksi  ?

  1. Jaminan Penawaran (jika di syaratkan)
  2. SKP
  3. Pemeriksaan Produk (sbu, berlaku sbu, sertifikat standar)
  4. Persyaratan Kualifikasi
  5. metode pelaksanaan (jika disyaratkan)
  6. Personil
  7. Peralatan
  8. Rencana keselamatan konstruksi
  9. Sub Kon (jika disyaratkan)

Apa yang evaluasi by sistem di minkom pekerjaan konstruksi ?

Kbli,

satuan,

zonasi

pengaturan decimal

Kalau di bawah Rp 1 miliar tdk ada Preferensi harga .. ?

Minkom konstruksi di atas Rp 1 Miliar apa ada preferensi harga ?

Untuk pekerjaan konstruksi melalui mini kompetisi tidak ada pemberian preferensi pak sesuai psl 67 ayat 4 Perpres 46 preferensi harga untuk pekerjaan konstruksi hanya melalui metode tender

Minkom konstruksi TKDN TDK dinilai ?

Dalam pelaksanaan minikom konstruksi tidak ada penilaian TKDN

Tapi terkait pelaksanaan pekerjaan wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri Untuk bahan material maka PPK dalam spesifikasi teknis terkait bahan/material wajib mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang di implementasikan pada pelaksanaan pekerjaan

Diskusi ringan dengan Bhaskoro AW, Yefri P, dan Tomi D

ikuti webinart zoom ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *