Transaksi epurchasing dikenakan PPN
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 93 Tahun 2025 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 1
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berupa layanan pemilihan penyedia barang/jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik.
- Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
- Dikecualikan dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi yang nilai akumulasi transaksi dalam 1 (satu) tahun anggaran sampai dengan sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
- Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mulai berlaku setelah nilai akumulasi transaksi untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi di atas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Mari hadiri Bimtek Epurchasing
