Model Dokumen pengadaan  ( MDP ) atau  Model Dokumen Mini kompetisi  bisa diedit.

Zaman dulu, zaman yang berlalu, dokumen pengadaan, mengenai dokumen kontrak dibuat dalam pasal dan ayat.

Sekarang pun kita bila membuat kontrak dalam pasal dan ayat, juga tidak dilarang.

Namun sekarang untuk kontrak, lebih umum, lebih banyak dibuat dalam tiga bentuk, yaitu

  1. Surat perjanjian
  2. Syarat-syarat umum kontrak ( SSUK)
  3. Syarat syarat khusus kontrak ( SSKK )

Contoh dokumen kontrak ini, sekarang ini 12 Agustus 2026 bisa anda dapatkan pada Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 ( yang sebentar lagi diubah atau diganti), atau untuk pekerjaan konstruksi bisa memperhatikan SE Ditjen Binkon PU tanggal 17 April 2026.

Surat perjanjian, Syarat-syarat umum kontrak ( SSUK) dan Syarat syarat khusus kontrak (SSKK), dapat anda edit, ditambah atau dikurangi dalam rangka berkontrak yang baik dan atau untuk mitigasi risiko.

Tidak hanya SSKK yang bisa diubah atau diedit, surat perjanjian atau SSUK dapat anda edit juga, dalam rangka berkontrak yang baik dan atau  untuk mitigasi risiko. Tidak ada larangannya mengedit SSUK.

Selanjutnya  cari dokumen kontrak yang baik untuk di ATM ( amati, tiru dan modifikasi) atau gunakan logika terbaik anda untuk membuat kontrak  yang baik dan atau  untuk mitigasi risiko.

Contoh bila kontrak anda, kurang dari satu tahun, rumusan penyesuaian harga yang di ssuk bisa dihapus.  Atau anda bisa menambahkan tanggung jawab penyedia  mengenai kewajaran harga dsb

 

Ayuk hadiri bimtek MS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *