Proses addendum kontrak atau perubahan kontrak
Mari hadiri Bimtek HPS
Sanggah adalah protes yang dilakukan oleh penyedia terhadap keputusan  penetapan pemenang oleh kelompok kerja pemilihan. Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan pemenang dengan ketentuan: Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui SPSE apabila Baca Lagi
Berdasar Permen PUPR 10 tahun 2021, disebutkan sebagai berikut : PPK dapat melimpahkan sebagian atau keseluruhan fungsi pengawasan kepada pihak/tim yang ditunjuk oleh PPK yakni Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas, Rincian tugas dan tanggung jawab pengawasan sebagai berikut: a) Â melakukan Baca Lagi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Baca Lagi
Jangan ribut di  akhir kontrak. Ributlah di  awal kontrak. Lebih bagus lagi tidak ribut, dengan melakukan rapat persiapan pelaksanaan  kontrak secara profesional. PCM (Pre Construction Meeting) atau Rapat pra konstruksi atau rapat persiapan pelaksanaan adalah rapat yang membahas keseluruhan pelaksanaan pekerjaan termasuk menyatukan Baca Lagi
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 602/KPTS/M/2023 Â TENTANG BATAS MINIMUM NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI JASA KONSTRUKSI Batas minimum nilai TKDN pada pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini dapat Baca Lagi
Biaya Umum (Overhead) clan Keuntungan (Profit ) Biaya umum adalah biaya tidak langsung yang dikeluarkan untuk mendukung terwujudnya pekerjaan (kegiatan pekerjaan) yang bersanglrutan, atau biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional meliputi pengeluaran namun tidak terbatas untuk: Biaya kantor pusat yang Baca Lagi
Bolehkah kontrak lumsum berubah VOLUME ? Perpres 16 tahun 2018 Pasal 54 Â ayat (1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan Baca Lagi
Denda di MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 ada tiga sebagai berikut : a. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adala 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak (sebelum PPN) Baca Lagi