SE TRANSISI – SE 3 LKPP 2026

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026

tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (selanjutnya disebut Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026) telah diundangkan pada tanggal 22 September 2026 yang memuat perubahan dan penyesuaian pengaturan mengenai persiapan serta pelaksanaan pengadaan melalui Penyedia. Penerapannya memerlukan penyelarasan tata cara, dokumen pemilihan, dokumen kontrak, dan sistem pengadaan secara elektronik beserta sistem pendukungnya. Proses penyesuaian hal-hal tersebut masih berlangsung sehingga belum mendukung penerapan ketentuan yang baru.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Adapun dokumen dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/surat-edaran-kepala-lkpp/surat-edaran-kepala-lkpp-nomor-3-tahun-2026

BIMTEK MS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *