A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
B. PP 14 TAHUN 2021
TENTANG Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
C. PP 5 TAHUN 2021
TENTANG Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi:
- pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS;
- tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
- Sanksi
D. PERMEN PUPR 6 TAHUN 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
E. PERMEN PUPR 8 TAHUN 2022
TENTANG Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Catatan :
Untuk ESDM
- PP 25 tahun 2021
- Permen ESDM no. 12 tahun 2021