Evaluasi kewajaran harga bila penawaran lebih rendah dari 80%

Evaluasi atau klarifikasi penawaran dibawah 80%  adalah untuk memastikan penyedia tidak rugi, bukan menanyakan sanggup atau tidak sanggup.

  1. Untuk PENGADAAN BARANG dan JASA LAINNYA berdasar Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 lampiran I pada halaman 79

Evaluasi Kewajaran Harga.

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dari penyedia lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dengan ketentuan:

a)  meneliti dan menilai kewajaran harga berdasarkan informasi terkini harga penawaran dan/atau harga satuan di pasar;

b)  mengevaluasi alasan harga penawaran dan/atau harga satuan produk yang tidak wajar;

c)  harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;

d)  harga penawaran dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga; dan

e)  Apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.

Kemudian LKPP mengeluarkan SE LKPP 4  tahun 2022 tentang

Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi

 

2. Untuk PEKERJAAN KONSTRUKSI berdasar Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 lampiran II. pada halaman 78

Evaluasi Kewajaran Harga

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dengan ketentuan:

a)  meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;

b)  meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;

c)  hasil penelitian huruf a) dan huruf b) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan;

d)  hargasatuanyangdinilaiwajardigunakanuntukmenghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;

e)  harga penawaran dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga;

f)  rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum;

g)  Analisa harga satuan pekerjaan untuk bagian pekerjaan harga satuan dan rincian keluaran harga untuk bagian pekerjaan lumsum bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

h)  apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur pada evaluasi harga.

Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi kemudian Kementerian PUPR mengeluarkan SE. nomor. 19 Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Kemudian LKPP mengeluarkan SE LKPP 4  tahun 2022 tentang

Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga Pada Tender Barang/Jasa Lainnya Dan Pekerjaan Konstruksi

SARAN : agar membuat HPS lebih presisi. Misal membangun gedung senilai Rp 14 miliar dengan kebutuhan semen sekitar rp 2 miliar maka agar harga semen di AHSP adalah harga semen di level rp 2 miliar yaitu di level harga produsen atau distributor, bukan harga semen dari harga satuan Kepala daerah atau harga toko.

 

3. Untuk pengadaan jasa konsultan, bagaimana evaluasi kewajaran harga ?

Untuk penawaran di atas 80%  atau penawaran dibawah 80%, dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga, bukan klarifikasi karena menawar dibawah 80%.

 

4. Apakah penawaran pengadaan barang, jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi untuk pengadaan langsung  atau penunjukan langsung perlu dilakukan klarifikasi kewajaran harga penawaran ?  YA

 

5. Apakah untuk E-purchasing diperlukan klarifikasi kewajaran harga ?

Karena Epurchasing tidak membuat HPS, namun diperlukan adanmya referensi harga , menurut saya bila ada yg menyampaikan harga dibawah 80% dari referensi harga, menurut saya tidak masalah, tidak perlu diklarifikasi, mengingat volume supply katalog dari penyedia adalah untuk kebutuhan seluruh Indonesia yang memiliki agregat besar ( skala volume banyak)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *