Wajib ada subkontrak bila pengadaan pekerjaan konstruksi dengan Nilai di atas Rp 25 miliar.
Peraturan Kepala LKPP 12 tahun 2021, persyaratan pekerjaan konstruksi yang disubkontrakkan harus memperhatikan:
- Dalam hal nilai pagu anggaran di atas Rp 25 miliar, jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen pemilihan berdasarkan penetapan PPK dalam dokumen persiapan pengadaan
- Bagian pekerjaan konstruksi yang wajib disubkontrakkan yaitu: 1) Sebagian pekerjaan utama yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
sesuai dengan subklasifikasi SBU;
2) Sebagian pekerjaan konstruksi yang bukan pekerjaan utama
kepada sub penyedia jasa usaha kualifikasi kecil
dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
tidak mensyaratkan subklasifikasi SBU.
Evaluasi pekerjaan yang disubkontrakkan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian pekerjaan yang disubkontrakkan baik untuk pekerjaan utama maupun pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.