Masa Berlaku Sertifikat Pengadaan?

Sertifikat pengadaan tingkat dasar  dengan kualifikasi lulus L2 atau L4 ( sekarang dengan nama Sertifikat Kompetensi Level-1 ) , bila sudah habis masa berlakunya bagaimana  prosedur memperpanjangnya ?

Tidak ada proses perpanjangan lagi, dinilai masih berlaku seumur hidup berdasar Keputusan Deputi III LKPP nomor 2 tahun 2022 sbb :

  1. Pemilik Sertifikat Kompetensi

a. Pemilik Sertifikat Kompetensi adalah seseorang yang telah lulus Uji Kompetensi dan berhak memiliki Sertifikat Kompetensi.

b. Masa Berlaku Kepemilikan Sertifikat Kompetensi

1)  Sertifikat Kompetensi Level-1 berlaku seumur hidup;

2)  Sertifikat Kompetensi bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  dan Personel Lainnya berlaku selama 5 (lima) tahun;

3)  Sertifikat Kompetensi bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Personel Lainnya yang sudah lewat masa berlakunya, tidak perlu diperpanjang selama Pemilik Sertifikat Kompetensi masih dalam jenjang jabatannya atau masih dalam penugasan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasinya.

Siapa yang wajib berseertifikat PBJ level 1 :

  1. PPK
  2. pokja pemilihan
  3. Pejabat Pengadaan

PA/KPA dan Auditor tidak wajib bersertifikat pbj level 1, tapi hidup bukan sekedar sebolehnya peraturan tetapi SEBOLEHNYA peraturan dan SEBAIKNYA. Jadi  PA/KPA/APIP sebaiknya memiliki sertifikat pbj level 1 dan sertifikat sertifikat yang lain, yang berkaitan dengan PBJ maupun yang tidak berkaitan, seperti sertifikat public speaking dsb.

Perpres 16 tahun 2021 Pasal 88

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:

  1. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
  2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur SipilNegara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31Desember 2023;
  3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang  Pengadaan     Barang/Jasa     paling       lambat 31Desember 2023;
  4. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat KeahlianTingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memilikisertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan  31 Desember 2023.

     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *