- Apabila pemyedia menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada satu tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;
- Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/ yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain;
- Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada satu paket pekerjaan konstruksi dikecualikan dengan syarat:
1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal tiga paket bersamaan;
2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau
3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat.
Sumber : MDP Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021
mohon ijin bertanya Pak Mudji, bagaimana perlakuan dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama ? terimakasih 🙏
pertanyaan nya adalah, yang menentukan penempatan tenaga tsb, pokja atau rekanan penyedia jasa?