HINDARI KONTRAK TERLAMBAT, HINDARI PEMBERIAN KESEMPATAN

Hindari kontrak terlambat , hindari pemberian kesempatan,  hindari pelaksanaan kontrak jadi rumit

Mohon bertanya, Pekerjaan sdh diberikan kesempatan sampai 90 hr tetapi tidak selesai dan tersisa 5 %.

Apakah tindakan yang harus dilakukan oleh PPK, mengingat pekerjaan tersebut harus selesai.

Apakah masih memungkinkan untuk diselesaikan oleh Penyedia tersebut dgn menambah dendanya.

Ataukah diakhiri kontraknya dgn denda yg 9 %

Bagaimana dgn Jaminan Pelaksanaannya ???

Mohon pencerahannya ???

 

RESPON :

Membuat kontrak itu sebaiknya jangan berakhir Desember 2023

Buatlah berakhir Nopember atau Oktober 2023

Kontrak itu jangan terlambat

Ributlah di awal kontrak

Lebih bagus lagi tidak rebut tapi bertindak professional membahas RMPK.

Kalau kontrak berakhir di semester kedua, sebaiknya tidak diberi uang muka.

Ketika terlambat kontrak , bagaimana pengendalian kontrak ???

 

Bila kontrak tidak selesai

Sudah diberi kesempatan, bahkan 90 hari , tapi ada ANALISA/JUSTIFIKASI bahwa lebih baik diselesaikan daripada diputus maka

  1. Mencari peraturan terkait

Silakan dibaca Peraturan LKPP no 12 tahun 2021

  1. Keputusan pimpinan

Bila tidak memenuhi peraturan terkait namun lebih efektif dan efisien bila diselesaikan maka dapat diambil keputusan untuk diselesaikan, tapi bukan keputusan sendiri PPK dengan persetujuan PA/KPA, APIP dan Apeha

  1. Denda keterlambatan dari nilai kontrak

Denda keterlambatan dikenakan dari nilai kontrak.

Bila misal pemberian kesempatan menjadi total 102 hari , maka didenda keterlambatan 10,2%

  1. Di audit dulu kemudian di bayar

Pembayaran prestasi  berdasar audit

  1. Jaminan uang muka/ jaminan pelaksanaan diperpanjang

BILA diputus :

  1. Segera dicairkan jaminan uang muka / jaminan pelaksanaan
  2. Diproses daftar hitam

 

 

Peraturan terkait :

Peraturan LKPP no 12 tahun 20

7.19 Pemberian Kesempatan

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

  1. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.

2)  Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:

  1. a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
  2. b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

3)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).

4)  Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

  1. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:

1)  Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; 2)  Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau

3)  Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *