perubahan kontrak

Perpres 16 tahun 2018. Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan

(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.

Perpres 12 tahun 2021 pasal 54 ( tidak ada perubahan )

Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 sebagai berikut :
7.14 Perubahan Kontrak
7.14.1 Perubahan Kontrak Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat
Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam Dokumen Kontrak
Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
1. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam
Kontrak;
2. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
dan/atau
4. mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima.
Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
1. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum
dalam perjanjian/Kontrak awal;
2. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah; dan
3. dapat diberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.
Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERUBAHAN KONTRAK
1. dilarang mengubah kontrak dari
– uang muka tidak diberikan menjadi diberi
– denda keterlambatan dari nilai kontrak menjadi bagian kontrak
– pembayaran sekaligus menjadi termin/bulanan
– tidak ada pembayaran material on site menjadi ada

2. perubahan penambahan volume pada item kontrak yang memiliki harga satuan timpang agar untuk volume tambahan dilakukan dengan negosiasi atau mengikuti harga item di HPS

3.  perubahan penambahan suatu item yg melebihi 10% agar dilakukan negosiasi harga

4.  perubahan adanya item baru dilakukan dengan negosiasi harga

5. diperbolehkan kesepakatan baru, misal semula penyelesaian sengketa di pengadilan negeri menjadi ke LPS ( layanan penyelesaian sengketa) kontrak LKPP

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *