Permendagri Nomor 77 tahun 2020 menyebut di Bab X sebagai berikut :
BAB X
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
Berdasarkan Pasal 205, 206, 207, 208, 209, dan Pasal 210 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait pengelolaan Badan Layanan Umjum Daerah adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Perkada yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD.
- Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian Kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan.
- Pelayanan kepada masyarakat meliputi:
- penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
- pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau
- pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
- BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah.
- BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- BLUD menyusun rencana bisnis dan anggaran.
- Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP.
- Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas Urusan Pemerintahan yang bersangkutan.
- Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
- Pendapatan BLUD meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas peningkatan kualitas pelayanan BLUD sesuai kebutuhan.
- Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah.
Pedoman teknis mengenai pengelolaan BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BLUD.
Peraturan terkait BLU
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
- untuk pengadaan barang jasa di BLU merujuk ke SURAT EDARAN BERSAMA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 2 TAHUN 2024 NOMOR: 000.3.3.2/2067/SJ
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DAN PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN PEMIMPIN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SEKTOR KESEHATAN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIABIMTEK KATALOG KONSTRUKSI