Pengadaaan Makan minum untuk rumah sakit ?
Melakukan proses pengadaan, tidak cukup dengan memahami peraturan pengadaan saja, tetapi perlu memahami peraturan terkait dań terkini, termasuk aspek peraturan pajak.
Pola pengadaan makan minum untuk rumah sakit
- Pembelian bahan mentah ke banyak penyedia
- Pembelian bahan mentah dari pemasok PKP
- Pembelian bahan mentah dari pemasok bukan PKP
- Pembelian makanan jadi / jasa catering dari penyedia PKP
- Pembelian makanan jadi / jasa catering dari penyedia bukan PKP
- pengadaan makan minum untuk rapat
- pengadaan jasa catering untuk acara rumah sakit ?
- ?
Penyedia badań usaha atau Perorangan ?
Pengadaan dengan Kartu Kredit Pemerintah, dengan marketplace/toko daring / katalog Pemerintah ?
Ada pajak daerah ?
Kena PPN ?
Kena PPN bila memenuhi tiga syarat kumulatif
- Barang atau jasa sesuai peraturan dikenakan pajak PPN
- Nilai transaksi minimal Rp 2 juta rupiah
- Penyedia nya adalah PKP ( Pengusaha Kena Pajak )
Kena PPh ?
Kena PPh bila memenuhi dua syarat kumulatif
- Barang atau jasa sesuai peraturan dikenakan pajak PPh
- Nilai transaksi minimal Rp 2 juta rupiah
Contoh soal :
Pengadaan makan siang Rapat sebanyak Rp. 750 ribu ke warung tidak punya NPWP
Pajaknya ?
a. Tidak kena PPN
b. Tidak kena PPN dan tidak kena PPh pasal 22
c. Kena PPh pasal 22
d. Tidak boleh belanja ke penyedia yang tidak punya NPWP
Jawabannya b.
Pembahasan Materi penerapan pajak untuk pengadaan makan minum, silahkan ikuti zoom sbb :
Hadiri bimtek sbb :