jin bertanya suhu
untuk kontrak payung yg kontraknya selama 3 tahun, apakah dalan kontrak tahunan penyedia perlu lagi mengajukan penawaran, mengingat dalam kontrak payung harga satuan sudah mengikat selama tiga tahun, kecuali harga upah disesuaikan dg umk, dan dlm RUP setiap tahun nya metode pemilihannya diisi apa ? mohon pencerahannya
Tahun berikutnya
tidak perlu melakukan penawaran .. perlu dibuat kontrak tahunan
RUP tahun ke dua dan ketiga diisi apa ?
Saat ini belum ada fasilitas untuk metode pemilihan yang di kontrak payung tahun kedua dan ketiga
Terpaksa RUP dimasukan penunjukan langsung
Mari hadiri Bimtek HPS