Pengadaan dengan E-purchasing, tidak membuat HPS tapi membuat referensi Harga.
Referensi harga ?
KEPUTUSAN LKPP nomor 122 tahun 2022
Pengumpulan Referensi Harga
PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Pengumpulan referensi harga dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) Referensi harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
(a) Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Prioritas Penggunaan Produk dari Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta Koperasi;
(b) Mencari harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik (apabila ada);
(c) informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (apabila ada); dan
(d) Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan (apabila ada).
(2) Selain referensi harga, PPK/PP juga dapat mempersiapkan kebutuhan terkait layanan teknis pendukung dari barang/jasa untuk dijadikan referensi dalam melakukan negosiasi dengan Penyedia apabila diperlukan. Layanan teknis pendukung adalah layanan yang dapat diberikan Penyedia untuk mendukung penggunaan dari barang/jasa yang akan dibeli. Negosiasi layanan teknis pendukung tidak digunakan untuk menegosiasi teknis barang seperti mengubah/ menambah spesifikasi barang/jasa yang telah tayang pada Katalog Elektronik.
(3) Pengumpulan referensi harga tidak diperlukan jika harga produk yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik berupa fixed price atau harga tidak bisa dinegosiasi.
Seluruh tahapan persiapan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga di atas didokumentasikan oleh PPK/PP.
Keputusan Kepala LKPP nomor 177 tahun 2024
PPK/PP mempersiapkan referensi harga yang berfungsi sebagai referensi untuk melakukan Negosiasi Harga. Referensi Harga disusun dengan sumber data sebagai berikut:
-
- Harga pembanding produk sejenis di luar aplikasi Katalog Elektronik;
- Informasi biaya/satuan harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh K/L/PD; dan/atau
- Dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.