PPN tahun 2025 adalah 12% dengan menghitung 11/12

Perhitungan untuk bukan Barang Mewah, dengan perhitungan DPP  11/12 x 12%  x…. = 11% x….

Peraturan terkait PMK 131 tahun 2024

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *