PNBP untuk pengadaan dengan e-purchasing atau non epurchasing ?

Pasal 9 Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2026

Penggunaan  layanan  pemilihan  Penyedia  dalam  sistem pengadaan  secara  elektronik,  dikenakan  tarif  penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

PNBP ( penerimaan negara bukan pajak) ?

LKPP jadi pemungut jasa layanan elektronik LPSE dan e purchasing..?

Untuk pnbp  sudah ada Permenkeu nya ..

Yaitu  PMK 93 2025 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Untuk non epurchasing, apakah dengan permenkeu ini atau nunggu Permenkeu baru.

Jadi apakah PMK 93 2025 akan tetap digunakan atau dengan ada permenkeu baru, kita tunggu semoga segera ada penjelasannya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *